Pemilu 2024, KPU Sultra Pastikan Nggak Ada Perubahan Dapil

Pemilu 2024, KPU Sultra Pastikan Nggak Ada Perubahan Dapil - GenPI.co SULTRA
KPU Sulawesi Tenggara memastikan tidak ada penambahan dan pengurangan dapil pada Pemilu 2024. Ilustrasi kotak suara. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - KPU Sultra memastikan tidak ada penambahan dan pengurangan dapil pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Munthalib mengatakan tidak ada perubahan dalam dapil Pemilu 2024.

”Kami masih menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemilu 2024: Ali Mazi Target NasDem Sultra Raih 105 Kursi

Dapil Sultra misalnya, di mana saat ini enam dapil dengan alokasi kursi 45 dan dimuat dalam satu kesatuan di Undang-undang Nomor 7 menjadi lampiran.

”Sepanjang undang-undang itu tidak berubah, maka dapil dan alokasi kursi untuk DPRD provinsi Pemilu 2024 kemungkinan tidak akan berubah,” katanya.

BACA JUGA:  Golkar Menyapa Kota Kendari, Bahas Kunci Pemenangan Pemilu 2024

Menurut Ojo, sapaan karib Abdul Narsir, penambahan dan pengurangan dapil di Kabupaten dan kota akan diputuskan KPU berdasarkan jumlah penduduk.

”Di mana saat ini jumlah penduduk Sultra lebih kurang 2,6 juta jiwa yang tersebar di 17 kabupaten dan kota,” jelasnya.

BACA JUGA:  Tahapan Pemilu Dimulai Juni 2022, Ini Persiapan KPU Sultra

Dia menerangkan, saat ini ada yang kursi DPRD-nya 20 kursi, ada 25 kursi, ada 30 kursi, hingga 35 kursi kursi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya