Aturan PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat, Sulkarnain: Kita Coba

Aturan PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat, Sulkarnain: Kita Coba - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi PNS bolos kerja dan belanja di pasar. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir bakal menindaklanjuti Surat Edaran KemenPAN-RB soal aturan jam kerja ASN atau PNS, salah satunya bolos sepuluh hari dipecat.

Dalam Surat Edaran KemenPAN-RB tertulis bahwa PNS bolos kerja sepuluh hari berturut-turut tanpa alasan akan langsung diberhentikan alias dipecat.

Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA:  Pak Sulkarnain, Banjir Kendari Disorot BEM Hukum UHO Kendari

”Nanti coba kita tindaklanjuti, saya kira KemenPAN-RB itu dalam rangka peningkatan kerja,” ucap Sulkarnain, Senin (27/6).

Menurut Sulkarnain, pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan sudah semestinya mendapatkan penegasan dari pemerintah setempat.

BACA JUGA:  Milenial Kendari Diminta Jadi Petani Saja, Kata Sulkarnain

Sebab, kata dia, menjadi ASN merupakan pilihan sehingga amanah tersebut harus dikerjakan dengan baik dan maksimal.

”Saya kira maksud KemenPAN-RB seperti itu, sehingga mungkin salah satu indikator untuk melihat kinerja ASN adalah dengan kehadiran,” ujarnya.

BACA JUGA:  200 Pedagang Pasar Kendari Happy, Sulkarnain Bagi-Bagi Bantuan

Selanjutnya, Kepala BKPSDM Kendari Sudirham juga menuturkan, jika pegawai 28 hari tidak masuk kerja maka pemberhentian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya