Artinya dari hasil putusan kasasi itu akan menguatkan dari Pengadilan Tipikor Kendari.
Atau sebaliknya, menyatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut bersalah sesuai dengan dakwaan JPU.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna menyatakan YSM, mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan JPU. (mcr6/jpnn)
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tak Setuju Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Korupsi, Kejati Sultra Lakukan Kasasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News