Tak Terima, Kejati Sultra Ajukan Kasasi Terdakwa Korupsi Tambang

Tak Terima, Kejati Sultra Ajukan Kasasi Terdakwa Korupsi Tambang - GenPI.co SULTRA
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody SH. (Foto: JPNN)

Artinya dari hasil putusan kasasi itu akan menguatkan dari Pengadilan Tipikor Kendari.

Atau sebaliknya, menyatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut bersalah sesuai dengan dakwaan JPU.

Diketahui, Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna menyatakan YSM, mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan JPU. (mcr6/jpnn)

Video heboh hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tak Setuju Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Korupsi, Kejati Sultra Lakukan Kasasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya