GenPI.co Sultra - Dinas Kesehatan atau Dinkes Kendari, Sultra menyampaikan bahwa vaksin booster menjadi syarat perjalanan.
Peraturan tersebut merujuk Surat Edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kepala Dinkes Kendari Rahminingrum mengimbau warga agar menaati SE tersebut.
BACA JUGA: Covid-19 Belum Hilang, Dinkes Kendari Minta Warga Vaksin
”Saya harapkan masyarakat yang belum booster segera ke posko di pelataran Kantor Dinas Kesehatan Kendari,” imbaunya.
Dia menyebut, pelayanan booster selalu ada dan vaksinasi di Dinkes tidak pernah berhenti.
BACA JUGA: Vaksin Booster Kendari Rendah, Baru Segini, Parah
Sebagai tambahan, Dinkes Kendari, Sultra memastikan tidak ada warga yang terpapar Covid-19.
Meski nol kasus aktif, warga diimbau tetap waspada dan tidak lengah.
BACA JUGA: Vaksin Booster Kendari Rendah, Dokter Rahminingrum Bilang Begini
Rahminingrum menegaskan untuk tetap waspada karena pandemi belum benar-benar hilang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News