Tarif Angkot di Kendari Sultra Naik 20 Persen, Berikut Daftar Terbarunya

Tarif Angkot di Kendari Sultra Naik 20 Persen, Berikut Daftar Terbarunya - GenPI.co SULTRA
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Manas Salihin mengumumkan kenaikan tarif angkot sebesar 20 persen. (Foto: Dok GenPI.co Sultra)

GenPI.co Sultra - Tarif angkutan kota alias angkot di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara atau Sultra naik 20 persen.

Kenaikan tersebut terjadi akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Sabtu, (3/9) lalu.

Kabar kenaikan tarif angkot itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kendari Laode Abdul Manas Shalihin.

BACA JUGA:  Sopir Angkot di Kendari Demo Tolak Kenaikan BBM Bersubsidi, Pelajar Bengong Terlantar

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 1057 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Umum Dalam Trayek di Kota Kendari.

”Hari ini (kemarin) terbit. Yang jelas terjadi kenaikan tarif angkot sekitar 20 persen untuk umum, dan kurang lebih 14-15 persen untuk mahasiswa dan pelajar,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sopir Angkot di Kendari Curi Mikrolet lalu Dijual di Facebook

Jelas dia, tarif lama untuk angkutan umum sebesar Rp5.000 naik menjadi Rp6 ribu.

Sementara untuk tarif pelajar dari Rp3.500 naik menjadi Rp4 ribu.

BACA JUGA:  Tanggapi Kenaikan Harga BBM Subsidi, Iwan Fals: Apa Komentar Capres 2024?

Resmi berlakunya SK baru tersebut membuat Keputusan Wali Kota Kendari sebelumnya, Nomor 933 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Umum dan Kota Kendari tidak berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya