Tilang Elektronik ETLE Resmi Diberlakukan di Kendari Sultra

Tilang Elektronik ETLE Resmi Diberlakukan di Kendari Sultra - GenPI.co SULTRA
Sistem tilang elektronik melalui ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara atau Sultra. (Foto ilustrasi: Antara)

GenPI.co Sultra - Sistem tilang elektronik melalui ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara atau Sultra.

Penerapan yang sempat tertunda itu akhirnya resmi diluncurkan pada Kamis, (22/9), bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara.

Wakapolda Sultra Brigjen Waris Agono menjelaskan, pemberlakuan ETLE di Kendari akan dilakukan secara perlahan.

BACA JUGA:  Sulkarnain: Tilang ETLE Kendari Putus Negosiasi Warga dan Polisi

”Meskipun ada kendala, ada masyarakat yang protes bahwa kendaraan yang ditindak itu miliknya, pemilik motor harus bijak meminjamkan motornya,” jelasnya.

Maka dari itu, Waris meminta pemilik motor untuk lebih teliti saat meminjamkan motornya.

BACA JUGA:  7 Pelanggaran Lalu Lintas Akan Ditindak dengan ETLE di Kendari

”Pastikan yang meminjam memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan mampu menaati peraturan berlalu lintas,” terangnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sultra Kombes Rahmanto Sujudi menyebut, sarana dan prasarana ETLE di Kendari telah terpenuhi.

BACA JUGA:  Ratusan Mobil dan Motor di Baubau Kena Tilang, Ini Pelanggarannya

”Mulai dari pemasangan kamera dan perbaikan marka jalan,” ungkapnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polresta Kendari Sudah Berlakukan Tilang Elektronik

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya