Bikin Nyaman Nasabah, BRI Apresiasi Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi

Bikin Nyaman Nasabah, BRI Apresiasi Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi - GenPI.co SULTRA
Direktur Digital dan IT BRI Arga M Nugraha. (Foto: Dok BRI)

GenPI.co Sultra - PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengapresiasi Undang-undang atau UU Perlindungan Data Pribadi alias PDP oleh DPR pada Selasa, 20 September 2022.

Sebagai upaya penguatan regulasi aspek keamanan data, Direktur Digital dan IT BRI Arga M Nugraha menyambut baik kehadiran regulasi tersebut.

”Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap berbagai layanan keuangan, khususnya di BRI,” tuturnya.

BACA JUGA:  Harga Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback Saham Rp3 Triliun, Wow

Arga menjelaskan, keamanan data pribadi nasabah merupakan aspek yang sangat penting bagi BRI karena merupakan amanah.

”Amanah dan regulasi tersebut kami terjemahkan menjadi tindakan konkrit dalam memastikan keamanan data nasabah,” jelasnya.

BACA JUGA:  BRI Gandeng AYO SRC demi Perkuat Ekosistem UMKM

Realisasi tindakan itu dibuktikan BRI dengan penerbitan kebijakan internal.

Termasuk kewajiban dan sanksi bagi pekerja, serta para partner dan vendor dalam menjaga data, juga pembentukan organ Chief Information Security Officer (CISO).

BACA JUGA:  BRI Dukung Ribuan Klaster Usaha Binaan untuk Memperluas Akses Pasar UMKM

”Selain itu, kami juga melakukan penguatan dari sisi perangkat keamanan jaringan dan penggunaan teknologi seperti Data Loss Prevention (DLP),” terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya