Suap Dana PEN Kolaka Timur, Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara

Suap Dana PEN Kolaka Timur, Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara - GenPI.co SULTRA
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto divonis enam tahun penjara dalam perkara penerimaan suap PEN Kolaka Timur 2021. (Antara)

GenPI.co Sultra - Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto divonis enam tahun penjara dalam perkara penerimaan suap PEN Kolaka Timur 2021.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara

”Dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tegasnya, Rabu (28/9).

BACA JUGA:  Mantan Pegawai Korupsi, Bank Sultra Kembalikan Uang Nasabah Rp1,9 Miliar

Ardian juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar SGD131 ribu.

Apabila uang pengganti itu tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa.

BACA JUGA:  Gubernur Sultra Diduga Korupsi, Mahasiswa Demo ke Gedung KPK Jakarta

”Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dia dipidana penjara selama satu tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna nonaktif La Ode M Syukur Akbar yang juga didakwa bersama-sama menerima suap sebesar Rp175 juta dengan Ardian.

BACA JUGA:  Gubernur Sultra Ali Mazi Digoyang Mahasiswa, Dituduh Korupsi Rp500 Miliar

”Dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta,” terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya