GenPI.co Sultra - Narapidana atau napi terorisme asal Muna, Sultra Muhammad Fajar AP akhirnya bebas dari penjara dan kembali ke kampung halaman.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Lampung Muhammad Mulyana mengatakan Fajar dibebaskan setelah ditahan selama 77 hari.
Pembebasan pria yang juga dikenal dengan La Kojo bin Laode Guru Tua itu berdasarkan Surat Lepas Nomor W9.PAS.5.PK.01.01.02-219 dari Kemenkumham RI.
BACA JUGA: 50 Polisi Diterjunkan Buru Teroris Busur Misterius di Kendari
”Pemulangan napi terorisme ini mendapat pengawalan ketat sejumlah personel Densus 88,” terangnya.
Mulyana menjelaskan, pembebasan tersebut telah sesuai dan dikoordinasikan dengan Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
BACA JUGA: Lapas Baubau Sultra Tembak Jatuh Drone Siluman yang Terbang di Atas LP
Fajar mendapatkan remisi setelah berikrar setia kepada KNRI dan berkelakuan Baik.
”Yang bersangkutan langsung dipulangkan ke kampung halamannya oleh Densus,” jelasnya.
BACA JUGA: Ngeri, Petugas Temukan Banyak Sajam di Razia Lapas Wanita Kendari
Diketahui, Fajar merupakan napi terorisme jaringan Daulah Islamiyah.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dikawal Densus 88, Napi Terorisme Bebas dari Lapas
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News