5 Napi di Baubau Hirup Udara Bebas, Tetapi Bisa Masuk Penjara Lagi

5 Napi di Baubau Hirup Udara Bebas, Tetapi Bisa Masuk Penjara Lagi - GenPI.co SULTRA
Lima narapidana atau napi di Lapas Kelas II A Baubau, Sultra memperoleh program asimilasi rumah. (Foto ilustrasi: Antara)

GenPI.co Sultra - Lima narapidana atau napi di Lapas Kelas II A Baubau, Sultra memperoleh program asimilasi rumah.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman pada Rabu, (21/12).

Herman menjelaskan, napi tersebut terdiri dari kasus pencurian, penganiayaan, penadahan, dan kepemilikan senjata tajam (sajam).

BACA JUGA:  Bebas, Napi Terorisme asal Muna Sultra Pulang ke Kampung Halaman

Sambung dia, asimilasi tidak diberikan kepada napi yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.

”Seperti berkaitan dengan kasus-kasus tertentu, seperti narkotika, terorisme, dan korupsi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Napi Wanita di Lapas Perempuan Kendari Ramai-Ramai Bikin Kue Kering

Terang dia, napi yang memperoleh asimilasi rumah merupakan warga binaan yang sudah menjalani setengah masa pidana.

Namun, tidak lewat dari tanggal 30 Juni 2022 dan diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

BACA JUGA:  Lapas Baubau Tes Urine Mendadak, Bikin Kaget Napi dan Petugas

”Serta berkelakuan baik,” terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya