Serempet Warga, Pemuda Asal Kendari Terancam Hukuman Mati

Serempet Warga, Pemuda Asal Kendari Terancam Hukuman Mati - GenPI.co SULTRA
Seorang pemuda berinisial D alias H , 25, warga Kendari, Sulawesi Tenggara terancam pidana mati karena diduga menjadi bandar narkoba. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Seorang pemuda berinisial D alias H , 25, warga Kendari, Sulawesi Tenggara terancam pidana mati karena diduga menjadi bandar narkoba.

H merupakan warga Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Bambang Tjahjo Bawono mengatakan bahwa tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO).

BACA JUGA:  6 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Pengedar dan Bandar di Sultra Jangan Macam-Macam

”Perannya sangat vital sekali dan yang bersangkutan sebagai bandar,” katanya, Senin (6/2).

Bukan kaleng-kaleng, H sudah malang-melintang sebagai bandar barang haram di Kendari.

BACA JUGA:  Polresta Kendari Punya Kapolres Baru, Ditakuti Bandar Narkoba

”Ini bandarnya bukan kelas kecil, tetapi sudah kelas kakap untuk di wilayah kita,” ungkapnya.

Bambang mengatakan bahwa pihaknya pada Senin, (23/1), mendapat laporan bahwa H diamankan masyarakat karena memiliki dua saset sabu seberat 20,5 gram.

BACA JUGA:  Bandar Narkoba Kendari Sasar Anak-Anak, Janjikan Bonus Besar

H diamankan karena menyerempet warga saat hendak melakukan penempelan sabu di Jalan Badak Lundu Watu, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya