GenPI.co Sultra - Seorang wanita cantik dan masih muda HD, 25, terpaksa diamankan polisi karena mengedarkan sabu-sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara.
HD diamankan di indekosnya Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan bahwa HD merupakan residivis pengedar sabu.
BACA JUGA: Wanita Ini Berhijab, Tapi Kelakuan Seperti Setan, Astaghfirullah
”Setelah diselidiki, kemudian langsung dilakukan tangkap tangan terhadap pelaku,” katanya.
Hamka menjelaskan, HD diamankan pada Selasa, (21/2), sekitar pukul 16.30 WITA.
BACA JUGA: Dikendalikan Napi Lapas, Pengedar Sabu di Konawe Diciduk Polisi
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika sebanyak 64 bungkus atau sekitar 25,56 gram.
”Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas berwarna putih,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pesawat Batik Air Tujuan Bandara Haluoleo Bawa Sabu 1 Kilogram, Begini Endingnya
HD dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News