GenPI.co Sultra - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra.
Sulkarnain diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody di Kendari pada Kamis, (16/3).
BACA JUGA: Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala Dipenjara, Asmawa Tosepu Tunjuk Plh
”Sudah diperiksa dia (Sulkarnain Kadir),” katanya.
Doddy diperiksa sebagai saksi sekitar pukul 09.30 WITA.
BACA JUGA: Sekda Kendari Masuk Penjara, Asmawa Tosepu Bilang Begini
Ketua Dewan Pembina Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sultra itu datang didampingi pengacaranya.
Sementara itu, Pemkot Kendari dipastikan memberikan bantuan pendampingan hukum Ridwansyah Taridala.
BACA JUGA: Dibidik Kejati Sultra, Mantan Wali Kota Kendari Mangkir dari Panggilan
Ridwansyah Taridala ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News