PNS dan Pejabat di Sultra Dilarang Bukber, Kecuali dengan Orang Miskin

PNS dan Pejabat di Sultra Dilarang Bukber, Kecuali dengan Orang Miskin - GenPI.co SULTRA
Pejabat di lingkungan Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari dilarang menggelar buka bersama alias bukber di bulan Ramadan 1444 Hijriah. (Foto ilustrasi: Antara

GenPI.co Sultra - Pejabat di lingkungan Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari dilarang menggelar buka bersama alias bukber di bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, seperti yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio mengatakan bahwa tidak diperbolehkan buka puasa bersama dengan para staf.

BACA JUGA:  Promo Hotel Kendari di Bulan Ramadan, Harga Murah Mulai Rp299 Ribu

”Tetapi kalau dengan fakir miskin dan kaum duafa serta masyarakat bisa, tidak dilarang,” jelasnya, Selasa (28/3).

Tidak berbeda dengan Pemprov Sultra, di lingkungan Pemkot Kendari juga mengeluarkan peraturan serupa.

BACA JUGA:  Sambut Lebaran, BI Sultra Siapkan Pecahan Uang Rp1,9 Triliun

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menegaskan, seluruh pejabat lingkup Pemkot Kendari agar tidak mengadakan buka puasa bersama.

”Agar tidak mengadakan bukber dengan staf,” tegasnya.

BACA JUGA:  Ramadan, Pemkab Muna Barat Siapkan 26 Ribu Kupon Pasar Murah

Asmawa mengingatkan, pelarangan tersebut sesuai dengan instruksi presiden dan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya