Sebelum Bebas, Lapas Kendari Sempat Memohon Remisi untuk Asrun

Sebelum Bebas, Lapas Kendari Sempat Memohon Remisi untuk Asrun - GenPI.co SULTRA
Mantan Wali Kota Kendari Asrun saat dijemput kerabat di lapas setempat setelah dinyatakan bebas murni, Selasa (1/3). (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari mengaku sempat mengusulkan remisi kepada mantan Wali Kota Kendari Asrun.

Pengurangan masa hukuman itu diusulkan dua pekan sebelum Asrun bebas murni, Selasa (1/3).

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengatakan, Asrun diusulkan memperoleh resmisi setelah memenuhi persyaratan melunasi denda.

”Itu untuk memberikan hak-hak mereka. Jangan sampai SK remisi duluan selesai sebelum narapidana bebas murni,” katanya.

Pengusulan remisi itu dijelaskan Samad merujuk Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asmilasi, Cuti Pengunjung Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

”Jadi, narapidana bisa mendapat remisi apabila telah melunasi denda dan uang pengganti serta tidak mempersyaratkan Justice Collaborator (JC),” kutipnya.

Pengusulan remisi juga disebutnya sebagai komitmen lapas dalam memberikan hak setiap narapidana.

Asrun menerangkan, Asrun hanya membayar uang denda dan tidak ada uang pengganti. Artinya, dia dianggap sudah bayar lunas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya