PPPK Guru Dapat SK, Beda Tipis Dengan PNS

PPPK Guru Dapat SK, Beda Tipis Dengan PNS - GenPI.co SULTRA
Sebanyak 177 PPPK fungsional guru tahap pertama di Pemerintah Kabupaten Bombana akhirnya mendapatkan surat keputusan pengangkatan formasi 2021. Foto: bombanakab/go.id

GenPI.co Sultra - Sebanyak 177 PPPK fungsional guru tahap pertama di Pemerintah Kabupaten Bombana akhirnya mendapatkan surat keputusan pengangkatan formasi 2021.

Bupati Bombana Tafdil menjelaskan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

“Penyerahan SK ini ditandai dengan mulainya Saudara-Saudara mengabdi kepada negara,” kata Tafdil sebagaimana dilansir laman resmi Pemkab Bombana, Sabtu (5/3).

BACA JUGA:  Berburu Sunrise dan Mega Berjalan di Bukit Awan Bombana

Tafdil mengatakan PPPK hanya beda tipis dengan PNS. Menurut dia, perbedaan hanya ada pada waktu.

“PNS jangka waktunya dari SK sampai pensiun. PPPK dibatasi waktu tiga tahun,” ucap Tafdil.

BACA JUGA:  Longsor Terjang Bombana, Jalan Penghubung Antarkecamatan Terputus

Dia berharap keberadaan PPPK guru bisa meningkatkan kualitas pendirikan di Bombana.

“Hadirnya Saudara-Saudara semua mengisi ruang-ruang kosong yang ada di sekolah-sekolah,” ucap Tafdil.

BACA JUGA:  Hama Tikus Serang Tenaman Kedelai, Petani Bombana Gropyokan

Menurut Tafdil, PPPK guru juga akan berpengaruh terhadap indeks pembangunan manusia (IPM) di Bombana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya