GenPI.co Sultra - Bank Sultra segera mengembalikan dana nasabah yang sempat dikorupsi mantan pegawainya Ahmad Guahir Kamaruddin senilai Rp1,9 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Audit Internal Bank Sultra Agus, Kamis (15/9).
Agus menjelaskan, pengembalian dana nasabah sudah dilakukan seratus persen sejak 2021.
”Total kerugian Rp1,9 miliar, ada 105 rekening, semua seratus persen telah dikembalikan” jelasnya.
Terang dia, pengembalian dana Bank Sultra sudah dilakukan tanpa ada laporan dari nasabah.
”Bahkan, nasabah sebenarnya tidak mengetahui jika dananya ditarik oleh pelaku,” terangnya.
Sebut Agus, besaran dana yang dikembalikan bervariatif. Mulai dari Rp400 ribu, Rp6 juta, dan Rp76 juta.
”Total rekening nasabah yang dikembalikan ada 105 rekening,” sebutnya.
Maka dari itu, temuan tersebut kemudian dilaporkan Bank Sultra ke kejaksaan tinggi (kejati) setempat pada November 2021.
Diketahui, Ahmad Guahir dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Pasal 8 Junto Pasal 18 tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
”Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody. (ant)