Mantan Pegawai Korupsi, Bank Sultra Kembalikan Uang Nasabah Rp1,9 Miliar

17 September 2022 05:00

GenPI.co Sultra - Bank Sultra segera mengembalikan dana nasabah yang sempat dikorupsi mantan pegawainya Ahmad Guahir Kamaruddin senilai Rp1,9 miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Audit Internal Bank Sultra Agus, Kamis (15/9).

Agus menjelaskan, pengembalian dana nasabah sudah dilakukan seratus persen sejak 2021.

BACA JUGA:  Bank Sultra Bangun Kapal Berisi Uang, Siap Jangkau Pulau Pelosok

”Total kerugian Rp1,9 miliar, ada 105 rekening, semua seratus persen telah dikembalikan” jelasnya.

Terang dia, pengembalian dana Bank Sultra sudah dilakukan tanpa ada laporan dari nasabah.

BACA JUGA:  Kamaruddin Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar, Ditangkap Jaksa di Kendari

”Bahkan, nasabah sebenarnya tidak mengetahui jika dananya ditarik oleh pelaku,” terangnya.

Sebut Agus, besaran dana yang dikembalikan bervariatif. Mulai dari Rp400 ribu, Rp6 juta, dan Rp76 juta.

BACA JUGA:  Astaga, Sambil Bernyanyi Bos Bank Sultra Hambur Uang ke Karyawan Cantik

”Total rekening nasabah yang dikembalikan ada 105 rekening,” sebutnya.

Maka dari itu, temuan tersebut kemudian dilaporkan Bank Sultra ke kejaksaan tinggi (kejati) setempat pada November 2021.

Diketahui, Ahmad Guahir dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Pasal 8 Junto Pasal 18 tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

”Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA