Kamaruddin Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar, Ditangkap Jaksa di Kendari

Kamaruddin Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar, Ditangkap Jaksa di Kendari - GenPI.co SULTRA
Ahmad Guahir Kamaruddin, anak buah dari Direktur Utama atau Dirut Bank Sultra Abdul Latif diduga melakukan korupsi Rp1,9 miliar. (Foto: JPNN)

GenPI.co Sultra - Ahmad Guahir Kamaruddin, anak buah dari Direktur Utama atau Dirut Bank Sultra Abdul Latif diduga melakukan korupsi Rp1,9 miliar.

Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (14/90.

Kamaruddin atau Ahmad Guahir tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dna justru malah melarikan diri.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pemkot Baubau, Kejari Tunggu Ini

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sultra Sugiatno Migano.

”Alhamdulillah pagi tadi (kemarin dulu), kami bisa mengamankan yang bersangkutan di salah satu titik di Kendari," katanya, Rabu (14/9).

BACA JUGA:  Aroma Korupsi di Pemerintah Kota Baubau, Kejari Pasang Radar

Usai dilakukan pemeriksaan saksi, Ahmad Guahir segera ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Sugiatno menjelaskan, Ahmad Guahir yang bekerja sebagai sundries di Bank Sultra, namun menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya.

BACA JUGA:  Hamdalah, Napi Korupsi di Sultra Dapat Remisi, Langsung Bebas

”Sundries adalah pegawai yang bertugas membayar gaji melalui aplikasi sekaligus juga memotong gaji apabila ada tagihan-tagihan pada Bank Sultra,” jelasnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Korupsi Rp 1,9 Miliar, Anak Buah Dirut Bank Sultra Abdul Latif Ditetapkan Sebagai Tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya