Kamaruddin Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar, Ditangkap Jaksa di Kendari

Kamaruddin Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar, Ditangkap Jaksa di Kendari - GenPI.co SULTRA
Ahmad Guahir Kamaruddin, anak buah dari Direktur Utama atau Dirut Bank Sultra Abdul Latif diduga melakukan korupsi Rp1,9 miliar. (Foto: JPNN)

Modus yang digunakan tersangka, yakni mengambil rekening nasabah yang tidak berkaitan dengan pembayaran gaji dan menyimpannya ke 20 rekening nominatif.

”Lalu dikirimkannya kembali ke rekening beberapa pihak, termasuk dirinya senilai Rp1,9 miliar lebih,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Ahmad Guahir dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Pasal 8 Junto Pasal 18 tentang Undang-undang Tindak Pidana korupsi. (mcr6/jpnn)

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pemkot Baubau, Kejari Tunggu Ini

Simak video pilihan redaksi berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Korupsi Rp 1,9 Miliar, Anak Buah Dirut Bank Sultra Abdul Latif Ditetapkan Sebagai Tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya