Berawal Menunggak Cicilan Mobil, Nasabah Wanita di Konawe Terancam Penjara

Berawal Menunggak Cicilan Mobil, Nasabah Wanita di Konawe Terancam Penjara - GenPI.co SULTRA
Perusahaan yang bergerak di bidang konsumen PT Adira Dinamika Multifinance Kendari melaporkan nasabahnya sendiri ke Polda Sultra karena menggelapkan unit mobil. (foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Perusahaan yang bergerak di bidang konsumen PT Adira Dinamika Multifinance Kendari melaporkan nasabahnya sendiri karena menggelapkan unit mobil.

Nasabah diketahui berinisial DWS, seorang wanita asal Desa Puuri, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

DWS diketahui telah menggelapkan mobil kredit jenis Honda City HB bernomor polisi DT 1123 DT.

BACA JUGA:  Kamaruddin Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar, Ditangkap Jaksa di Kendari

Kepala Cabang Collection Adira Kendari Sarif membenarkan telah melaporkan seorang nasabah.

”Kami laporkan di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra sejak 17 Mei 2022 lalu,” ucapnya.

BACA JUGA:  Warga Estonia Tersangka Kasus Skimming Nasabah Bank di Indonesia

Sarif menjelaskan, kasus bermula ketika DSW mendapat fasilitas pembiayaan satu unit mobil seharga Rp308,5 juta.

Penandatanganan kontrak pun dilakukan pada 30 Oktober 2021 lalu.

BACA JUGA:  Tips Penting Nasabah BRI Terhindar Jebakan Kejahatan Perbankan

”Cicilan setiap bulannya sebesar Rp6,7 juta selama lima tahun,” jelasnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gelapkan Mobil Kredit, Nasabah PT Adira Dipolisikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya