Terang dia, baru tiga bulan berjalan angsuran, DSW menunggak dan saat dilakukan penagihan, mobil ternyata sudah dipindahtangankan.
”Ternyata mobil dijual ke Surabaya, makanya kami buat laporan polisi karena pemindahalihan tanpa sepengetahuan kami. Itu melanggar hukum,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Bambang Wijanarko menjelaskan DWS bakal dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
BACA JUGA: Kamaruddin Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar, Ditangkap Jaksa di Kendari
Selanjutnya, dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.
”Ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
BACA JUGA: Warga Estonia Tersangka Kasus Skimming Nasabah Bank di Indonesia
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gelapkan Mobil Kredit, Nasabah PT Adira Dipolisikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News