GenPI.co Sultra - Seorang warga negara Estonia berinisial SP, 24, berhasil diamankan Polda Metro Jaya atas kasus skimming.
Selain SP, polisi menetapkan dua pelaku lain dalam kasus tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
SP ditangkap setelah berhasil mencuri uang nasabah pada Juni 2022.
BACA JUGA: BRI Pakai Teknologi Terkini, Keamanan Data Nasabah Terjamin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, saat salah satu bank menerima aduan dari nasabah yang tak lain dari korban skimming.
”Salah satunya berjumlah Rp300 juta,” kata Zulpan seperti dikutip Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya @ditreskrimum_pmj.
BACA JUGA: Tips Penting Nasabah BRI Terhindar Jebakan Kejahatan Perbankan
Pihak bank kemudian menelusuri dan memperoleh data transaksi berkaitan hilangnya uang nasabah.
”Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian,” terangnya.
BACA JUGA: Ceroboh, Netizen Minta Maaf Robek Buku Tabungan BRI
Dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan identitas SP yang melakukan transaksi dengan uang korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News