Warga Estonia Tersangka Kasus Skimming Nasabah Bank di Indonesia

Warga Estonia Tersangka Kasus Skimming Nasabah Bank di Indonesia - GenPI.co SULTRA
Pelaku kasus skimming SP, 24, asal Estonia. (Foto: Instagram/@@ditreskrimum_pmj)

Diketahui pula SP mentransfer uang milik nasabah Bank BUMN itu ke seseorang yang berada di Estonia.

”Rekan SP yang memberikan instruksi melalui Telegram dan menerima uang itu, saat ini kami tetapkan DPO. Nanti kerja sama dengan instansi lainnya, dengan interpol,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:  BRI Pakai Teknologi Terkini, Keamanan Data Nasabah Terjamin

”Kemudian pelaku kami kenakan juga Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” imbuhnya.

Salah satu netizen @Yopie**** meminta Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus kejahatan perbankan tersebut.

BACA JUGA:  Tips Penting Nasabah BRI Terhindar Jebakan Kejahatan Perbankan

”Tangkap sampai ke otak pelakunya, pak,” pintanya. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya