GenPI.co Sultra - Tujuh narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kemenkumham Sultra langsung bebas usai memperoleh remisi khusus 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan, tujuh napi yang langsung bebas berasal dari tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
”Lapas Kelas IIA Baubau dua orang, Rutan Kelas IIA Kendari dua orang, dan Rutan Kelas IIB Kolaka tiga orang,” katanya.
BACA JUGA: 58 Napi Muslimah di Kendari Dapat Remisi Khusus, Hamdalah
Muslim menjelaskan, ketujuh napi memperoleh pengurangan masa hukuman Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri.
Di mana, setelah memperoleh remisi, dihitung dan akhirnya mendapatkan bebas langsung.
BACA JUGA: 133 Napi Muslim di Rutan Kolaka Diusulkan Terima Remisi Lebaran
Total, napi yang mendapat remisi Idulfitri tahun 2022 ada 1.712 orang, tujuh di antaranya bebas langsung.
”Sebanyak 1.705 masih menjalani hukuman karena masih ada sisa hukuman,” jelasnya.
BACA JUGA: 173 Napi Lapas Kendari Tak Dapat Remisi Idul Fitri, Gagal Lebaran
Terang dia, napi yang mendapat remisi bervariasi. Mulai dari 15 hari, satu bulan, 1,5 bulan, hingga dua bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News