58 Napi Muslimah di Kendari Dapat Remisi Khusus, Hamdalah

58 Napi Muslimah di Kendari Dapat Remisi Khusus, Hamdalah - GenPI.co SULTRA
Kepala LPP Kendari Andi Wirdani Irawati saat membacakan remisi napi muslimah. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Sebanyak 58 narapidana (napi) muslimah di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan remisi khusus.

Kepala LPP Kendari Andi Wirdani Irawati mengatakan, puluhan napi memperoleh remisi Lebaran atau Idulfitri 1443 Hijriah.

”Pengurangan masa tahanan bervariatif, mulai 15 hari sampai dua bulan sesuai dengan jumlah masa pidana yang telah dijalani,” kata Wardani.

Wardani menjelaskan, remisi diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Sambung dia, sejumlah syarat wajib dipenuhi agar seorang napi memperoleh remisi.

Mulai dari berkelakuan baik, telah menjalani minimal enam bulan dari masa pidana, serta mengikuti program pembinaan di lapas dengan baik.

”Ini menjadi bentuk apresiasi kepada mereka yang telah berkelakuan baik selama berada di dalam LP,” jelasnya.

Pihaknya berharap dengan pemberian pengurangan masa pidana mampu membuat WBP menjadi lebih baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya