Tujuh narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kemenkumham Sultra langsung bebas usai memperoleh remisi khusus. Salah satunya napi kasus korupsi.
Sebanyak 58 narapidana (napi) muslimah di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan remisi khusus.