32 Napi Sulawesi Tenggara Diusulkan Terima Remisi Natal 2022

32 Napi Sulawesi Tenggara Diusulkan Terima Remisi Natal 2022 - GenPI.co SULTRA
Sebanyak 32 narapidana atau napi di Sulawesi Tenggara diusulkan menerima remisi Natal 2022. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Sebanyak 32 narapidana atau napi di Sulawesi Tenggara diusulkan menerima remisi Natal 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim pada Kamis, (22/12).

Muslim menjelaskan bahwa napi yang diusulkan mendapatkan remisi tersebar di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.

BACA JUGA:  5 Napi di Baubau Hirup Udara Bebas, Tetapi Bisa Masuk Penjara Lagi

Sambung dia, tidak ada napi yang dinyatakan bebas langsung usai mendapatkan pengurangan masa tahanan.

”Narapidana yang diusulkan untuk memperoleh remisi pada hari keagamaan Natal 2022 sebanyak 32 orang,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bebas, Napi Terorisme asal Muna Sultra Pulang ke Kampung Halaman

Napi yang diusulkan menerima remisi meliputi Lapas Kelas IIA Kendari 19 orang, Lapas Kelas IIA Baubau, dan Rutan Kelas IIB Kolaka masing-masing dua orang.

”Berikutnya Rutan Kelas IIA Kendari tujuh orang, Rutan Kelas IIB Unaaha, dan Rutan Kelas IIB Raha masing-masing satu orang,” terangnya.

BACA JUGA:  Napi Wanita di Lapas Perempuan Kendari Ramai-Ramai Bikin Kue Kering

Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari dan Lapas Perempuan tahun ini tidak ada yang diusulkan mendapatkan remisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya