32 Napi Sulawesi Tenggara Diusulkan Terima Remisi Natal 2022

32 Napi Sulawesi Tenggara Diusulkan Terima Remisi Natal 2022 - GenPI.co SULTRA
Sebanyak 32 narapidana atau napi di Sulawesi Tenggara diusulkan menerima remisi Natal 2022. (Foto: Antara)

Diketahui, napi yang memperoleh remisi bervariasi mulai 15 hari, satu bulan, 45 hari, hingga dua bulan.

Total, jumlah narapidana di Sultra tercatat kurang lebih ada 3 ribu orang. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya