173 Napi Lapas Kendari Tak Dapat Remisi Idul Fitri, Gagal Lebaran

173 Napi Lapas Kendari Tak Dapat Remisi Idul Fitri, Gagal Lebaran - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi penjara over kapasitas. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Sebanyak 173 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana (napi) Lapas Kendari dipastikan tidak bisa menikmati momen Lebaran bersama keluarga.

Ratusan napi tersebut tidak bisa diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman karena tak memenuhi sejumlah syarat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama, Jumat (15/4).

”Ada 173 WBP lainnya tidak bisa dapat remisi karena tidak memenuhi persyaratan administrasi dan sedang menjalani pidana kurungan atau denda,” katanya.

Sementara itu, pihaknya mengusulkan 504 napi ke Kemenkumham untuk mendapatkan remisi Lebaran.

”Kami usulkan ada 504 orang dari 703 WBP,” terangnya.

Samad menjelaskan dari 504 WBP, 263 diantaranya WBP kasus narkoba, kemudian 239 kasus pidana umum dan dua kasus korupsi.

Diketahui, Idul Fitri 1443 H/2022 merupakan hari raya besar umat muslim, di mana banyak orang yang menyambut hari itu dengan suasana hati yang gembira.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Lapas Kendari Usulkan 504 Nama Mendapat Remisi IdulFitri

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya