Tobat Kenakalan, 34 Napi Anak Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas

Tobat Kenakalan, 34 Napi Anak Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi narapidana atau napi anak di Sulawesi Tenggara menerima remisi Hari Anak Nasional 2022. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Sebanyak 34 narapidana atau napi anak di Sultra yang mendapat remisi bebas dalam peringatan Hari Anak Nasional 2022. Satu di antaranya langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan, para napi anak tersebar di tiga unit pelaksana teknis.

Napi anak di Sultra yang mendapatkan remisi anak ada 34 orang.

BACA JUGA:  Napi Narkoba Overload, Sultra Minta Dibangunkan Penjara Khusus

”Satu di antaranya mendapat RKN II atau langsung bebas,” katanya.

Puluhan napi anak yang mendapatkan pengurangan masa tahanan di antaranya Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kendari 27 anak.

BACA JUGA:  Bawa Sampo dari Tante, Napi di Lapas Kendari Ditangkap Sipir

”Satu di antaranya bebas langsung,” katanya.

Kemudian ada lima napi anak di Rutan Raha dan dua di Lapas Baubau.

BACA JUGA:  Napi Kendari Dipekerjakan Buat Ratusan Kubus Pemecah Ombak

”Ini program Kemenkumham bahwa setiap Hari Anak Nasional akan diberikan remisi,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya