Tobat Kenakalan, 34 Napi Anak Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas

Tobat Kenakalan, 34 Napi Anak Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi narapidana atau napi anak di Sulawesi Tenggara menerima remisi Hari Anak Nasional 2022. (Foto: Antara)

Puluhan anak warga binaan tersebut mendapat pengurangan masa hukuman mulai 15 hari, satu bulan, 45 hari hingga dua bulan.

”Warga binaan yang mendapat remisi, lebih cepat prosesnya untuk kembali ke orang tuanya, dan bagi yang masih menjalani pendidikan agar bisa melanjutkannya,” harapnya. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya