330 Napi di Baubau Diusulkan Bebas saat Takbir Idul Fitri 2022

330 Napi di Baubau Diusulkan Bebas saat Takbir Idul Fitri 2022 - GenPI.co SULTRA
Penghuni Lapas melakukan sujud syukur setelah mendapat remisi bebas murni dari lapas setempat. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Sebanyak 330 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau diusulkan menerima remisi Lebaran Idul Fitri 2022.

Kepala Lapas Kelas IIA Baubau Heman Mulawarman menuturkan, sebanyak 330 napi diusulkan untuk mendapatkan remisi keagamaan.

Ratusan napi tersebut meliputi Remisi Khusus (RK-1) 329 orang dan Remisi Khusus II (RK-2) hanya satu orang.

Heman menjelaskan, ,remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada napi beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F.

Register F adalah buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Selain itu juga aktif mengikuti program pembinaan di lapas.

”Jadi Remisi Khusus II ini artinya langsung bebas pada saat pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.

Dia menerangkan, napi yang mendapatkan remisi berasal dari kasus tindak pidana umum. Beberapa di antaranya yang memenuhi syarat dari kasus tindak pidana khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya