Ratusan Napi di Baubau Sultra Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Ratusan Napi di Baubau Sultra Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan - GenPI.co SULTRA
Lapas Kelas IIA Baubau, Sultra mengusulkan 354 narapidana atau napi memperoleh remisi kemerdekaan pada 17 Agustus 2022. (Foto ilustrasi: Antara)

GenPI.co Sultra - Lapas Kelas IIA Baubau, Sultra mengusulkan 354 narapidana atau napi memperoleh remisi kemerdekaan pada 17 Agustus 2022.

Kepala Lapas Baubau Herman Mulawarman mengatakan, total sementara yang terdaftar dalam usulan penerima remisi hari kemerdekaan sejumlah 354 napi.

Dia menjelaskan, sebanyak 351 orang diantaranya diusulkan mendapatkan remisi umum (RU-1) berupa pemotongan masa tahanan mulai dari 1-6 bulan.

BACA JUGA:  Gara-Gara Covid-19, 24 Napi Rutan Kolaka Dibebaskan, Tapi

Sedang tiga orang lainnya diusulkan menerima Remisi Umum II atau bebas saat hari Kemerdekaan nanti.

Pihaknya pun berupaya melakukan pendataan seluruh napi yang memenuhi syarat mendapatkan remisi.

BACA JUGA:  Lapas Khusus Wanita Kendari Periksa HIV AIDS 96 Napi, Hasilnya

”Salah satunya berkelakuan baik selama enam bulan, hasil pemeriksaan kami dapatkan data 354 napi,” jelasnya.

Herman mengungkapkan bahwa dari 354 napi masih dimungkinkan meningkat seiring dengan penambahan tahanan.

BACA JUGA:  Petugas Lapas Kendari Hampir Kecolongan, 2 Napi Wanita Bikin Ulah

Di antaranya yang masuk ke Lapas Baubau setelah tuntas masa sidang di Pengadilan Kota Baubau, Kabupaten Buton , Wakatobi, dan Bombana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya