GenPI.co Sultra - Sebanyak 133 narapidana (napi) muslim di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara diusulkan mendapat remisi khusus Lebaran 2022.
Kepala Rutan Kolaka Tutut Jemi Setiawan menuturkan, 133 napi diusulkan mendapat remisi keagamaan.
Ratusan napi tersebut berasal dari pidana umum 81 orang dan kasus narkoba hukuman di bawah lima tahun sebanyak 29 orang.
Kemudian perkara narkoba pidana di atas lima tahun sebanyak 23 orang dengan remisi bervariasi.
Mulai dari satu bulan 15 hari sebanyak 17 orang, remisi satu bulan sebanyak 105 orang serta remisi 15 hari sebanyak sebelas orang.
”Syarat diberikan remisi Idulfitri adalah bagi perkara pidana umum dan narkoba pidana di bawah lima tahun yang berkelakuan baik dan mengikuti setiap kegiatan pembinaan di rutan,” kata Jemi.
Selain itu, napi telah menjalani pidana minimal enam bulan.
”warga binaan (napi) juga tidak pernah melanggar peraturan dalam rumah tahanan,” terangnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News