Bawa 200 Gas Melon Ilegal, MT Ditangkap Polres Konawe

Bawa 200 Gas Melon Ilegal, MT Ditangkap Polres Konawe - GenPI.co SULTRA
Ratusan tabung diamankan Polres Konawe di Sulawesi Tenggara, Rabu (27/4). (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Sedikitnya 200 buah gas melon tiga kilogram ilegal diamankan Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Kamaru mengatakan, ratusan gas elpiji itu diamankan dari seorang pria berinisial MT.

MT diamankan di Jalan Poros Desa Kumapo, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe.

”Tabung gas elpiji ini diamankan anggota Polsek Onembute, pada Minggu, 24 April 2022 sekitar pukul 16.00 WITA,” katanya.

Jacub menjelaskan, tabung gas tersebut dibawa oleh sopir yang diketahui berinisial MT.

Sebanyak 200 tabung itu diangkut dengan mobil pikap warna putih nomor polisi DD 8347 DF.

Selanjutnya, anggota Tipiter Polres konawe menjemput dan mengamankan MT ke Mapolres Konawe.

Jacub menerangkan, pelaku MT tidak memilik badan usaha yang berbadan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya