ASN di Buton Sultra Dilarang Keras Tambah Hari Libur Lebaran

ASN di Buton Sultra Dilarang Keras Tambah Hari Libur Lebaran - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi apel Aparatur Sipil Negara. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton dilarang menambah hari libur Lebaran 2022.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Buton La Bakry di Baubau, Selasa (27/4).

”Jelas tidak boleh menambah libur, kan sudah panjang ini libur diberikan, jadi untuk apa lagi tambah-tambah,” tegasnya.

La Bakry menjelaskan, cuti dan libur ASN selama sekitar sepuluh hari.

Jumlah hari libur tersebut telah ditetapkan waktunya cukup panjang dan harus ditaati seluruh abdi negara di daerah itu.

”Sesuai arahan pemerintah pusat, ya kita ikuti, jangan tambah libur lagi,” ujarnya.

Ketua Partai Golkar Buton ini berharap, peraturan yang diteken pemerintah pusat dipatuhi.

”Diharapkan ASN tidak membuat atau menambah libur Idulfitri lagi,” harapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya