Bawa 200 Gas Melon Ilegal, MT Ditangkap Polres Konawe

Bawa 200 Gas Melon Ilegal, MT Ditangkap Polres Konawe - GenPI.co SULTRA
Ratusan tabung diamankan Polres Konawe di Sulawesi Tenggara, Rabu (27/4). (Foto: Antara)

Sementara tabung elpiji tersebut bukan dibeli di Pertamina maupun pangkalan, melainkan dibeli dari warung-warung yang berada di Kabupaten Kolaka Timur.

”MT membeli dengan harga Rp25 ribu lalu akan di jual Rp28 ribu sampai Rp30 ribu per tabung,” terangnya.

Dia menegaskan, tabung gas tersebut siap dijual di daerah lain, yaitu Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

”Penyaluran gas elpiji tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Termasuk Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

”Ancaman ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya