”Warga binaan yang mendapat remisi ada tindak pidana kriminal umum, narkotika, dan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Diketahui, napi yang memperoleh remisi di delapan UPT meliputi; Lapas Kelas IIA Kendari 499 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 324, LPKA Kelas II Kendari 30.
Lapas Perempuan Kelas III Kendari 61, Rutan Kelas IIA Kendari 362, Rutan Kelas IIB Kolaka 112, Rutan Kelas IIB Raha 150, dan Rutan Kelas IIB Unaaha 174 orang. (ant)
BACA JUGA: 58 Napi Muslimah di Kendari Dapat Remisi Khusus, Hamdalah
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News