GenPI.co Sultra - Aparatur Sipil Negara alias ASN di Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari diingatkan untuk menghindari politik praktis menjelang Pemilu 2024.
Imbauan tegas itu disampaikan Bawaslu Kendari pada Selasa, (28/2).
Pimpinan Bawaslu Kendari Laode Hermanto mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah.
”ASN tidak boleh melibatkan diri atau terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.
Laode Hermanto mengatakan bahwa pada Pemilu 2019, penanganan pelanggaran yang dilakukan ASN agak tinggi.
”Hal ini menjadi perhatian kami Bawaslu agar di momentum Pemilu 2024 meminimalisir pelanggaran,” katanya.
Pihaknya menegaskan, sanksi tegas akan diberikan apabila ASN tidak patuh pada aturan kepegawaian.
Nantinya, kasus akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
”Sanksi bisa penurunan pangkat sampai pencopotan jabatan,” ungkapnya.
Bawaslu Kendari juga berharap kepada kepala daerah mewanti-wanti seluruh pegawainya menjaga netralitas ASN dalam Pemilu 2024. (ant)