Hukum Muntah saat Mudik Lebaran, MUI Sultra Menjawab, Ada Tapinya

20 April 2022 02:00

GenPI.co Sultra - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan hukum muntah saat berpuasa akibat mabuk perjalanan.

Dijelaskan Ketua Komisi Fatwa MUI Sultra dr Abdul Gaffar bahwa muntah tersebut masuk dalam kategori tidak sengaja sehingga tidak membatalkan puasa.

”Seseorang yang sedang dalam perjalanan lalu muntah dengan sendirinya maka tidak membatalkan puasa,” jelas dia, Selasa (19/4).

Sementara muntah yang membatalkan puasa, terang Gaffar, adalah yang dikeluarkan secara paksa atau sengaja.

Yaitu dengan memasukkan jari jemari atau sesuatu yang lain ke dalam mulut sehingga memicu terjadinya muntah.

”Lalu, jika muntahan tersebut sudah memenuhi rongga mulut, namun seseorang menelannya kembali maka puasanya batal," terangnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa seseorang yang melakukan perjalanan seperti mudik diberikan keringanan untuk tidak berpuasa.

”Dalam Quran tertulis bahwa seseorang yang berada di bulan puasa lalu sakit atau melaksanakan perjalanan, maka tidak apa-apa tidak berpuasa,” ungkap dia.

Gaffar menyampaikan, musafir alias orang yang melakukan perjalanan itu boleh meninggalkan puasa apabila merasa kesulitan.

”Dalam Islam hal itu disebut rukhsho yaitu keringanan bagi saudara kita yang tidan bisa melaksanakan puasa karena perjalanan,” pungkasnya.

Meski begitu, imbuh dia, orang tersebut wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya setelah bulan Ramadan.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA