GenPI.co Sultra - Pinjaman online atau pinjol kini banyak diminati masyarakat karena proses pencairan dana yang begitu mudah.
Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang menggunakan pinjol tanpa memiliki pengetahuan yang baik.
Tidak sedikit orang yang akhirnya tersandung berbagai macam kasus akibat pinjaman online, seperti penipuan hingga terlilit utang.
Berikut tips aman memilih pinjol dari dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof Dedy Takdir Syaifuddin.
Hal pertama yang harus kamu lakukan sebelum mengajukan pinjaman adalah mengecek legalitas pinjol.
Pilihlah pinjol yang terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
”Biasanya, pinjol yang legal mencantumkan kalimat terdaftar di OJK,” tutur Prof Dedy kepada GenPI.co Sultra, Rabu (13/7).
Setelah mengetahui legalitas pinjol, periksalah apakah penyelenggara Pinjol memiliki website resmi.
”Salah satu ciri pinjol yang aman adalah memiliki website resmi, aplikasi, dan layanan konsumen,” jelasnya.
Agar terhindar dari tindakan penipuan, kamu bisa memperhatikan rincian bunga dan tenor alias jangka waktu pembayaran.
Menurut Prof Dedy, pinjol yang aman dan dapat dipercaya memiliki transparansi terkait biaya dan tenor.
”Karena diawasi OJK, pinjol akan selalu memberikan informasi kepada calon nasabah terkait bunga pinjaman sampai jangka waktu pembayaran,” ungkapnya. (*)