GenPI.co Sultra - Setidaknya ada 200 pengacara akan digandeng advokat Indra Tarigan untuk membuat petisi terhadap aktris Nikita Mirzani.
Sikap ini menyusul batal ditahannya Nikita Mirzani oleh Polresta Serang Kota terkait laporan kasus Dito Mahendra.
Adapun petisi tersebut berisi tuntutan agar wanita 36 tahun itu kembali dipenjara.
Inisiator petisi Indra Tarigan menyebut bahwa Nikita Mirzani bukan kali pertama ini lolos dari jerat hukum.
Sebelumnya, ibu tiga anak itu sempat lolos dari jerat hukum atas kasus yang dia laporkan di Polres Metro Jakarta Selatan.
”Ada perubahan dari tersangka menjadi saksi. Itu yang enggak bisa kami terima. Itu atas ulah siapa?” tegasnya, Senin (25/7).
Rencananya, petisi tersebut nantinya akan ditembuskan ke polisi hingga presiden.
Sementara itu, pengacara Andy Amiruddin mendesak penyidik Polresta Serang Kota segera menangkap kembali Nikmir.
Bagi dia, alasan kemanusiaan hingga mengurungkan penahanan Nikita Mirzani dianggap tidak masuk akal.
”Kami mohon kepada bapak Presiden Jokowi beserta bapak Kapolri dan DPR RI Komisi III agar ditindak. Kami tidak main-main dalam hal ini,” ujarnya. (mcr31/jpnn)