GenPI.co Sultra - Bos MS Glow Shandy Purnamasari melaporkan aktris Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri karena diduga telah merusak nama baiknya.
Shandy melaporkan Nikita atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah membenarkan laporan itu.
Nurul menjelaskan, laporan itu teregistrasi dalam Nomor 0159/III/2022/Bareskrim per 31 Maret 2022.
”Pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” jelasnya saat ditemui di Mabes Polri.
Dia mengatakan, persoalan itu berawal dari postingan Nikita di media sosialnya dalam kurun waktu 11-26 Maret 2022.
Nikita diduga membuat pernyataan yang mencoreng nama baik Shandy dan sang suami Gilang Widya Pramana.
”Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali mencemarkan nama baik terhadap korban GWP dan SP,” katanya.
Berdasarkan laporan itu, Nikita disangkakan UUD Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp750 juta.
Kemudian, Pasal 51 ayat 2 Juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar. (*/genpi)