GenPI.co Sultra - Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Sahabat Polisi Indonesia atas dugaan laporan palsu.
Laporan tersebut dibuat terkait konten prank KDRT ke pihak kepolisian.
Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella menjelaskan, pihaknya menyebut adanya pembodohan masyarakat.
”Sehingga, kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri,” jelasnya pada Senin, (3/10).
Meskipun Baim Wong sudah menyampaikan permintaan maaf, pihaknya tetap menginginkan proses hukum dilanjutkan.
Imbuh Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Eko Supahwano, Baim Wong dan Paula Verhoeven dipolisikan atas dugaan laporan palsu.
Pihaknya melaporkan Baim Wong dan Paula dengan Pasal 220 KUHP.
”Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar itu tidak ada,” tegasnya.
Sahabat Polisi Indonesia berharap, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran semua orang agar jangan bermain dengan hukum.
Atas dugaan laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam satu tahun empat bulan penjara. (*/genpi)