Sudah Minta Maaf, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Penjara 1 Tahun 4 Bulan

04 Oktober 2022 18:00

GenPI.co Sultra - Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Sahabat Polisi Indonesia atas dugaan laporan palsu.

Laporan tersebut dibuat terkait konten prank KDRT ke pihak kepolisian.

Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella menjelaskan, pihaknya menyebut adanya pembodohan masyarakat.

BACA JUGA:  Pria Asal Sulawesi Berhasil Menikahi Aktris Catherine Wilson, Wow Beruntung Banget

”Sehingga, kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri,” jelasnya pada Senin, (3/10).

Meskipun Baim Wong sudah menyampaikan permintaan maaf, pihaknya tetap menginginkan proses hukum dilanjutkan.

BACA JUGA:  Mendengar Kabar Terbaru Lesti Kejora, Rizki dan Ridho DA Kaget

Imbuh Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Eko Supahwano, Baim Wong dan Paula Verhoeven dipolisikan atas dugaan laporan palsu.

Pihaknya melaporkan Baim Wong dan Paula dengan Pasal 220 KUHP.

BACA JUGA:  Sophia Latjuba Patah Hati, Gagal Dinikahi Seorang Pria Misterius, Waduh

”Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar itu tidak ada,” tegasnya.

Sahabat Polisi Indonesia berharap, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran semua orang agar jangan bermain dengan hukum.

Atas dugaan laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam satu tahun empat bulan penjara. (*/genpi)

 

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA