Diduga Smackdown Lesti Kejora, Tersangka Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

13 Oktober 2022 12:00

GenPI.co Sultra - Aktor ganteng Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Rabu, (12/10).

Dia menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti.

BACA JUGA:  Rizky Billar Dibela Ayah Angkat Habis-habisan, Idzhar Wilendra Bilang Begini

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

”Yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 ayat 1,” jelasnya.

BACA JUGA:  3 Rahasia Lesti Kejora dan Rizky Billar Akhirnya Dibongkar Inul Daratista

Terang dia, atas perbuatannya sesuai perundang-undangan tersebut Billar terancam hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu, (28/9).

BACA JUGA:  Rizky Billar Nggak Mau Cerai, Siap Dipenjara Demi Lesti Kejora

Dalam laporannya tersebut, Lesti mengaku didorong dan dibanting ke kasur oleh suaminya.

Billar juga diakui telah mencekik, menyeret ke kamar mandi, hingga membanting ke lantai.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu, (28/9), sekitar pukul 02.51 dan 10.47 WITA. (*/genpi)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA