GenPI.co Sultra - Aktor ganteng Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Rabu, (12/10).
Dia menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
”Yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 ayat 1,” jelasnya.
Terang dia, atas perbuatannya sesuai perundang-undangan tersebut Billar terancam hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu, (28/9).
Dalam laporannya tersebut, Lesti mengaku didorong dan dibanting ke kasur oleh suaminya.
Billar juga diakui telah mencekik, menyeret ke kamar mandi, hingga membanting ke lantai.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu, (28/9), sekitar pukul 02.51 dan 10.47 WITA. (*/genpi)