GenPI.co Sultra - Mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dipandang pengacara Farhat Abbas tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap brigadir J.
Asalkan, istri Ferdy Sambo alias FS yakni Putri Candrawathi benar-benar mengalami kekerasan seksual oleh brigadir J.
”Melainkan kasus hukum ini adalah terjadinya hubungan kekerasan seksual yang gagal atau digagalkan oleh kematian diduga pelaku,” terang dia.
Jika dugaan kekerasan seksual oleh brigadir J menjadi menjadi motif utama, dirinya menyebut perbuatan FS bisa dimaklumi.
”Perbuatan FS dapat dimaklumi,” ungkapnya dikutip dari JPNN.com pada Jumat, (25/11).
Farhat memandang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak awal terlihat menyudutkan FS dan istrinya.
Apalagi, LPSK menjadikan Richard Eliezer sebagai justice collaborator supaya lolos dari hukuman berat.
”Idealnya tidak perlu, cukup majelis hakim yang mempertimbangkan hal-hal meringankan,” ujarnya.
Diketahui, FS diduga menghabisi brigadir J pada Juli 2022 karena memperoleh informasi istrinya dilecehkan secara seksual di Magelang, Jawa Tengah.
FS bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*/genpi)