Tissa Biani, Pacar Dul Jaelani yang Menertawakan Isi RKUHP

09 Desember 2022 21:00

GenPI.co Sultra - Pacar Dul Jaelani Tissa Biani menertawakan salah satu isi pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP.

RKUHP yang ditertawakan Tissa, yakni Pasal 408 mengenai kesusilaan.

Gadis 20 tahun itu membagikan unggahan akun Kolektifa bertuliskan ’Pacaran Bisa Dipenjara’. ”Wk wk wk wk,” tulis Tissa dalam keterangan.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Mendukung Lord Rangga, Kata Mantan Petinggi Sunda Empire

Unggahan tersebut langsung lenyap usai diunggah di media sosialnya (medsos).

Apes bagi Tissa, netizen yang sempat mengabadikan unggahannya kemudian membagikan ke Twitter.

BACA JUGA:  Mengaku Tidak Terlalu Dekat Sama Pinkan Mambo, Michelle Ashley: Cukup Sedih Sih

Sontak, unggahan tersebut kemudian mendapat komentar pedas netizen lainnya.

Lucunya, Tissa yang kini menertawakan sempat mendukung pengesahan RKUHP.

BACA JUGA:  Bunda Corla akan Pulang ke Indonesia, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Girang

”Saat ini pemerintah sedang berupaya dalam proses pembangunan hukum lewat RUU KUHP. #DukungKUHPbuatanIndonesia,” tulisnya.

Diketahui, Pasal 408 dalam RKUHP memuat pelarangan untuk menawarkan, mempertunjukkan, menyiarkan tulisan.

Termasuk menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan atau kontrasepsi secara terang-terangan. (jlo/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA