GenPI.co Sultra - Pacar Dul Jaelani Tissa Biani menertawakan salah satu isi pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP.
RKUHP yang ditertawakan Tissa, yakni Pasal 408 mengenai kesusilaan.
Gadis 20 tahun itu membagikan unggahan akun Kolektifa bertuliskan ’Pacaran Bisa Dipenjara’. ”Wk wk wk wk,” tulis Tissa dalam keterangan.
Unggahan tersebut langsung lenyap usai diunggah di media sosialnya (medsos).
Apes bagi Tissa, netizen yang sempat mengabadikan unggahannya kemudian membagikan ke Twitter.
Sontak, unggahan tersebut kemudian mendapat komentar pedas netizen lainnya.
Lucunya, Tissa yang kini menertawakan sempat mendukung pengesahan RKUHP.
”Saat ini pemerintah sedang berupaya dalam proses pembangunan hukum lewat RUU KUHP. #DukungKUHPbuatanIndonesia,” tulisnya.
Diketahui, Pasal 408 dalam RKUHP memuat pelarangan untuk menawarkan, mempertunjukkan, menyiarkan tulisan.
Termasuk menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan atau kontrasepsi secara terang-terangan. (jlo/jpnn)