GenPI.co Sultra - Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Selain mengamankan Revaldo, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja.
Penangkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (12/1).
”Barang bukti di antaranya bekas penggunaan sabu, ada barang bukti ganja,” ungkapnya.
Jelas Zulpan, Revaldo ditangkap di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat pada Selasa, (10/1), sekitar pukul 05.30 WITA.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, di antaranya menggali informasi asal barang haram tersebut.
”Saat ini kami sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” tegasnya.
Diketahui, aktor 40 tahun itu merupakan residivis atas kasus serupa. Revaldo tercatat sudah tiga kali ini diciduk petugas.
Pertama kali Revalso diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006 dan divonis pengadilan setempat dua tahun penjara.
Empat tahun kemudian, tepatnya pada 20 Juli 2010 dirinya kembali diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti 50 gram sabu. (ant)