Kasus KDRT Venna Melinda, Polisi Minta Ferry Irawan Menginap di Penjara

17 Januari 2023 03:00

GenPI.co Sultra - Aktor Ferry Irawan akhirnya ditahan di sel Polda Jatim sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.

Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memeriksa Ferry sebagai tersangka kasus KDRT.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto pada Senin, (16/1).

BACA JUGA:  Sambil Menangis Venna Melinda Telepon Hotman Paris, Begini Isi Percakapannya

”Malam ini (semalam) penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan),” terangnya.

Dia mengatakan, penyidik telah memeriksa riwayat penyakit yang diderita Ferry dan meminta sidik jari miliknya.

BACA JUGA:  Usai Dihajar Ferry Irawan, Verrel Bramasta Ajak Venna Melinda Umrah

Sementara itu, Dirmanto menyebut bahwa dari pihak tersangka belum mengajukan penangguhan penahanan.

”Penahanan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Jadi, ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” katanya.

BACA JUGA:  Venna Melinda Bakal Bikin Ferry Irawan Kapok dan Menyesal, Siap-Siap Saja

Diketahui, beredar di media sosial (medsos) foto Venna Melinda mengalami pendarahan di hidung yang diduga akibat KDRT.

Benar saja, tidak berselang lama, Venna melaporkan suaminya atas dugaan KDRT ke Polres Kediri Kota.

Perkara itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. (ant/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA