GenPI.co Sultra - Aktor Ferry Irawan akhirnya ditahan di sel Polda Jatim sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.
Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memeriksa Ferry sebagai tersangka kasus KDRT.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto pada Senin, (16/1).
”Malam ini (semalam) penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan),” terangnya.
Dia mengatakan, penyidik telah memeriksa riwayat penyakit yang diderita Ferry dan meminta sidik jari miliknya.
Sementara itu, Dirmanto menyebut bahwa dari pihak tersangka belum mengajukan penangguhan penahanan.
”Penahanan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Jadi, ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” katanya.
Diketahui, beredar di media sosial (medsos) foto Venna Melinda mengalami pendarahan di hidung yang diduga akibat KDRT.
Benar saja, tidak berselang lama, Venna melaporkan suaminya atas dugaan KDRT ke Polres Kediri Kota.
Perkara itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. (ant/jpnn)