GenPI.co Sultra - Kakek legend asal Amerika Serikat Ron Jeremy harus dikirim ke Rumah Sakit Jiwa alias RSJ.
Jeremy dibawa ke RSJ setelah dinyatakan tidak kompeten untuk menjalani sidang di pengadilan.
Pria yang dijuluki The Porn King itu didakwa atas perkara rudapaksa dan tuduhan lainnnya.
Juru bicara Kejaksaan Distrik Los Angeles Greg Risling membenarkan kabar tersebut.
Risling menjelaskan, salah satu pionir film dewasa itu kemungkinan berada di RSJ sampai dua tahun ke depan.
Pria 69 tahun itu dalam persidangan didakwa dengan 30 dugaan rudapaksa.
Belum lagi pelanggaran seksual lainnya yang diduga dilakukan selama 23 tahun. Akan tetapi, Jeremy mengaku tidak bersalah.
Pada Januari, hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles Ronald S Harris memutuskan Jeremy tidak kompeten membela diri dalam proses hukum.
Diketahui, dia merupakan salah satu master di industri film dewasa dengan lebih dari 2 ribu film mulai tahun 1970an.
Salah satu pria terkuat di muka bumi itu penjara sejak ditangkap pada tahun 2020. (reuters/dil/jpnn)